Polsek Oba Utara Gagalkan Peredaran Miras Cap Tikus, Amankan Puluhan Kantong Plastik

Tidore – Personil Polsek Oba Utara berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus dan pengamanan seorang pelaku berinisial JT (33), Jumat (15/5/2026) pukul sekitar 23.00 WIT.

Penindakan tersebut dilakukan di simpang empat lampu lalu lintas Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Saat itu, personel Polsek Oba Utara menghentikan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah yang dikendarai oleh pelaku.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan sebanyak 21 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus.

Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Oba Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Boarnerges E. Marantika, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia guna menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Oba Utara.

“Peredaran miras ilegal menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan demi menjaga situasi keamanan dan menjaga masyarakat tetap kondusif,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *