Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait minuman keras bahwa ada sebuah dus di tempat pembuangan sampa di Kel.Guraping Kec.Oba Utara Kota Tikep yang di duga berisi minuman keras jenis Cap Tikus.
Atas laporan tersebut, Petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan sehingga menemukan minuman keras sebanyak 38 kantong yang dikemas menggunakan dus tersebut.

Kapolsek Oba Utara IPDA Boarnerges E Marantika,S.,Tr.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif serta merespon cepat keresahan masyarakat. “Seluruh barang bukti sudah diamanakan di Mako Polsek Oba Utara untuk dimusnahkan , Kami akan terus meningkatkan patroli secara rutin untuk memberantas peredaran miras keras di wilayah hukum Polsek Oba Utara.” Ujarnya






