Polresta Tidore Gelar Sosialisasi dan Diskusi KUHAP Baru Bersama PPNS di Wilayah Hukumnya

Tidore — Polresta Tidore menggelar kegiatan Sosialisasi dan Diskusi mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polresta Tidore. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., dan berlangsung di Ruang Command Center Polresta Tidore, Selasa (2/6/2026).

Peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari PPNS Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan, PPNS Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan, serta PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tidore Kepulauan.

Dalam sambutannya, Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya pemahaman yang sama terkait penerapan KUHAP baru guna memperkuat koordinasi dan sinergi antara Polri dan PPNS dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Menurutnya, kerja sama yang baik antar instansi menjadi faktor penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan, S.H., M.Si., selaku narasumber memberikan materi mengenai penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Materi yang disampaikan mencakup perubahan dan penyesuaian kewenangan dalam proses penyidikan, koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS, serta implementasi aturan hukum acara pidana terbaru.

Melalui sesi diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta membahas berbagai aspek penting dalam pelaksanaan tugas PPNS pasca pemberlakuan KUHAP baru. Dari hasil diskusi tersebut diperoleh sejumlah kesimpulan, di antaranya peningkatan fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas) PPNS yang diemban Polri sebagai salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum.

Selain itu, sinergitas antara Kepolisian dan PPNS dinilai sebagai kunci utama untuk memastikan setiap pelanggaran terhadap undang-undang khusus dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Para peserta juga menekankan pentingnya meminimalisir ego sektoral serta menghindari tumpang tindih kewenangan, mengingat hubungan antara Polri dan PPNS merupakan kemitraan yang sejajar dengan keahlian masing-masing di bidang tertentu.

Diskusi juga menyoroti ketentuan dalam hukum acara pidana terbaru yang mengatur bahwa PPNS tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan, melainkan harus melalui perintah atau persetujuan Korwas Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, disepakati bahwa koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan guna memastikan efektivitas penanganan perkara dan menghindari hambatan dalam proses penegakan hukum.

Kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Penerapan KUHAP Baru kepada PPNS di wilayah hukum Polresta Tidore berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para PPNS terhadap regulasi terbaru serta memperkuat sinergi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *