Polsek Oba Utara Amankan Pelaku dan 420 Kantong Miras Jenis Cap Tikus di Pos Pemeriksaan Desa Kusu

Tidore – Personel Polsek Oba Utara berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam operasi pemeriksaan yang dilaksanakan di Pos Pemeriksaan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (6/6/2026).

Kapolsek Oba Utara, IPDA Boarnerges E. Marantika, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal saat petugas yang melaksanakan pemeriksaan rutin di pos pemeriksaan menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial IB (33).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 420 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Oba Utara juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan guna mencegah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Oba Utara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi maupun peredaran minuman keras ilegal. Polri akan terus melakukan upaya penindakan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *