Kepolisian Resor Kota Tidore menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu personil anggota Polri yang telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, Senin (08/06/26).
Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Tidore dipimpin langsung Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K.,M.H., dan di hadiri oleh Para Kabag, Para Kasat, Para Kasi, Para Perwira, dan Para Personel Polresta Tidore.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor: Kep/124/IV/2026 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri atas nama BRIPTU Ildan Kadir Jabatan Basat Samapta Polresta Tidore, Terhitung mulai tanggal 22 April 2026.

Dalam amanatnya,Kapolresta Tidore menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lakukan sebagai bentuk komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi Personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.
“Mari kita mengingat kembali awal perjuangan kita untuk menjadi anggota Polri, Tidak gampang, butuh perjuangan dan banyak tenaga, ingatlah keluarga kita seberapa banyak doa terutama orang tua untuk kita bisa sampai di titik ini.” Ujar Kapolresta
Meski berat, PTDH menjadi langkah penting agar seluruh personel semakin waspada dan terus berkomitmen menjaga kehormatan Polri.
Kapolresta Tidore juga berharap kepada seluruh personel Polresta Tidore dan Polsek Jajaran agar tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang.
“Mari kita ambil hikmahnya, jadikan cerminan untuk mengintrospeksi diri sehingga menjadi pribadi yang lebih baik. Dan senantiasa menjunjung tinggi sumpah Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas.” Tambah Kapolresta







