Tim URC Sat Reskrim Polresta Tidore Ringkus Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tidore  – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tidore berhasil mengamankan seorang pria berinisial MNH (54) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, di rumah terduga pelaku. Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Tidore untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada hari Senin, 15 Juni 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Tidore berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MNH di Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar AKP I Komang Suriawan.

Ia menegaskan bahwa Polresta Tidore berkomitmen menangani setiap kasus yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polresta Tidore mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *