Polsek Oba Utara Gagalkan Peredaran 51 Kantong Miras Jenis Cap Tikus, Satu Pelaku Diamankan

Tidore – Personel Polsek Oba Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti pada Minggu (5/7/2026) pukul 02.30 WIT dini hari.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Boarnerges E. Marantika, S.Tr.K menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal personel Polsek Oba Utara menerima informasi bahwa akan melintas sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam yang diduga mengangkut minuman keras jenis cap tikus dari Desa Pediwang, Kecamatan Kao Utara, menuju Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Oba Utara segera melakukan pelacakan dan penyelidikan terhadap kendaraan yang dimaksud. Setelah melakukan pemantauan di jalur yang diperkirakan akan dilalui, sekitar pukul 02.30 WIT personel bergerak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di sekitar Pertamini Akekolano, Kecamatan Oba Utara.

Kendaraan yang dicurigai kemudian berhasil ditemukan di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara. Petugas langsung menghentikan dan mengamankan kendaraan beserta pengendaranya untuk dibawa ke Mapolsek Oba Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan menyita sebanyak 51 kantong plastik minuman keras tradisional jenis cap tikus yang dikemas menggunakan plastik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial ML (25) beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Oba Utara.

Polsek Oba Utara menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka mencegah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di wilayahnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *