Polsek Oba Utara Amankan Pria Pembawa Puluhan Botol Miras Ilegal di Pos Kusu

Tidore Kepulauan – Personel Polsek Oba Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA (27) yang kedapatan membawa puluhan botol minuman keras (miras) saat melintas di Pos Desa Kusu, Jumat (17/07/2026).

Pengungkapan tersebut berawal ketika personel Polsek Oba Utara melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan terhadap seluruh pengendara yang melintasi Pos Desa Kusu, baik kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), maupun roda enam (R6).

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah minuman keras yang diangkut di dalam kendaraan tersebut, terdiri dari miras tradisional jenis cap tikus dan minuman beralkohol merek Liugao Liang (Bir China).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita barang bukti berupa 6 botol cap tikus ukuran 1,5 liter, 11 botol cap tikus ukuran 600 mililiter, serta 6 botol Liugao Liang (Bir China) ukuran 600 mililiter.

Selanjutnya, pria berinisial BA beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Oba Utara dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah hukum Polsek Oba Utara.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *