Tidore – Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio yang diwakili Sekretaris Pengadilan, Kepala Rutan Kelas IIB Soasio Agus Setyawan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Saiful Salim, Kasat Reskrim Polresta Tidore AKP I Komang Suriawan, S.H., M.Si., serta para Kasubag, Kasi, dan pejabat Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan.

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum yang menunjukkan sinergitas antar aparat penegak hukum.
“Melalui kegiatan ini, kita memastikan bahwa seluruh barang bukti yang telah memperoleh putusan hukum tetap dimusnahkan sesuai prosedur. Hal ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolresta Tidore.
Kapolresta Tidore juga mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara Polresta Tidore, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Pengadilan Negeri Soasio, Rutan Kelas IIB Soasio, serta instansi terkait lainnya dalam mendukung proses penegakan hukum di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta menjadi wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Tidore Kepulauan.






