Ternate – Polresta Tidore mengikuti kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Ballroom Gamalama Bela Hotel, Kota Ternate, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.45 WIT tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Drs. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si., Anggota Ombudsman RI Koordinator Wilayah Timur Fikri Yasin, S.I.Kom., M.I.Kom., Irwasda Polda Maluku Utara Kombes Pol. Andrie Rondonuwu, S.I.K., M.Si., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara Iriani Abdul Kadis, S.IP., M.Si., serta peserta dari seluruh unit penyelenggara pelayanan publik se-Provinsi Maluku Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa kegiatan Entry Meeting merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut penilaian pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2026, fokus penilaian diarahkan pada aspek maladministrasi di setiap unit pelayanan publik guna mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menilai Ombudsman memiliki peran strategis dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sehingga diharapkan kualitas pelayanan publik di Maluku Utara terus mengalami peningkatan.
Anggota Ombudsman RI sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa penilaian yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan instansi, melainkan sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan baik serta memperkuat ruang komunikasi pelayanan melalui berbagai platform media sosial agar informasi layanan semakin mudah diakses oleh masyarakat.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Ombudsman RI mengenai mekanisme penilaian maladministrasi, pemenuhan data dukung, serta indikator-indikator yang menjadi fokus penilaian. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan berakhir pada pukul 13.00 WIT.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan penilaian maladministrasi akan dilaksanakan pada Agustus hingga September 2026 di masing-masing unit layanan publik. Seluruh data dukung harus telah tersedia saat proses pemeriksaan berlangsung karena tidak diberikan waktu tambahan untuk perbaikan dokumen setelah penilaian dilakukan.
Kegiatan Entry Meeting ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mempersiapkan pemenuhan seluruh indikator penilaian secara optimal.
Bagi Polresta Tidore, terdapat beberapa unit pelayanan yang menjadi lokus penilaian, yakni Satuan Intelkam, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan Seksi Pengawasan (Siwas). Oleh karena itu, setiap unit diharapkan segera menyiapkan seluruh data dukung, melengkapi administrasi pelayanan, serta meningkatkan pemahaman personel terhadap standar pelayanan publik guna menghadapi proses penilaian dari Ombudsman RI.







