TIDORE – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polresta Tidore melaksanakan kegiatan penertiban terhadap personel Polri terkait penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal dan keterlibatan dalam judi online. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Propam Polresta Tidore, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polresta Tidore, IPTU Laode Alitara, S.H., M.H., sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan disiplin terhadap personel Polri agar tidak terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal maupun judi online.
Pinjaman online ilegal dan judi online saat ini menjadi permasalahan yang meluas di tengah masyarakat, termasuk berpotensi menyentuh kalangan personel Polri. Keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap citra dan kewibawaan institusi, serta berpotensi menimbulkan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana.
Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa setiap personel Polri dilarang terlibat dalam segala bentuk judi online, baik sebagai pemain, agen, penyelenggara maupun pihak yang memfasilitasi kegiatan perjudian, termasuk judi slot, kasino online, taruhan olahraga dan bentuk perjudian daring lainnya.

Selain itu, personel juga dilarang menggunakan pinjaman online ilegal, menjadi promotor atau agen pinjol ilegal, serta melakukan tindakan yang berkaitan dengan menjaminkan gaji maupun tunjangan untuk kepentingan pinjaman online yang tidak sesuai ketentuan.
Kasi Propam Polresta Tidore IPTU Laode Alitara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penegakan disiplin guna menjaga integritas serta profesionalisme personel Polri.
“Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri, sekaligus mencegah personel terlibat dalam pinjaman online ilegal maupun judi online,” ujar IPTU Laode Alitara.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga bertujuan membersihkan institusi dari perilaku personel yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun institusi Polri.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan penertiban tersebut meliputi:
1. Menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri;
2. Membersihkan institusi dari personel yang terlibat pinjaman online ilegal dan judi online;
3. Mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat perilaku tersebut;
4. Memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Melalui kegiatan ini, Sie Propam Polresta Tidore menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, pembinaan dan penertiban terhadap personel sebagai upaya mewujudkan anggota Polri yang disiplin, berintegritas, profesional serta mampu menjaga nama baik dan kehormatan institusi.







