Tidore – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tidore yang dibackup Tim Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AK di wilayah Kota Ternate, Selasa (8/9/2026).
Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Tidore IPDA I. Sandjaya Hamu, S.H., membenarkan adanya pengamanan terhadap terduga pelaku tersebut.
Kasi Humas menjelaskan, Unit PPA yang dibackup Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Tidore berangkat dari Polresta Tidore menuju Kota Ternate dan tiba di Pelabuhan Bastiong sekitar pukul 04.00 WIT. Setibanya di Ternate, personel kemudian berkoordinasi dengan personel Resmob Polres Ternate serta Pos Pol KP3 Pelabuhan Bastiong.
Berdasarkan hasil koordinasi, personel gabungan selanjutnya melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku AK yang diketahui berada di atas KM Marin Teratai saat kapal tersebut tiba di Pelabuhan Bastiong dari Bacan.
Sebelumnya, terduga pelaku diketahui sempat berupaya melarikan diri menuju Ambon menggunakan kapal KM Sinabung melalui Pelabuhan Ahmad Yani Ternate. Namun, berkat koordinasi dan kerja sama antarpersonel, yang bersangkutan berhasil diamankan.
Dalam pelaksanaan pengamanan tersebut, Tim dipimpin Ps. Kanit PPA Polresta Tidore BRIPKA Risman Dahlan, S.H., bersama Tim Resmob Polresta Tidore dan Resmob Polres Ternate.
Setelah diamankan, terduga pelaku AK kemudian dibawa kembali ke Tidore dan diserahkan kepada penyidik Unit PPA Polresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasi Humas menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polresta Tidore berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan anak,” tegasnya.






