Berantas Miras Ilegal, Polda Malut Musnahkan Ratusan Liter Saguer dan Cap Tikus

HUMAS POLDA MALUT – Komitmen Polda Maluku Utara dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dilakukan melalui langkah penindakan di lapangan. Ditresnarkoba Polda Malut bersama Satresnarkoba Polres Halmahera Barat memusnahkan bahan baku dan minuman keras jenis cap tikus dari tiga lokasi penyulingan di Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Ps. Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Malut, IPTU Hamdan Taher, S.H., setelah personel gabungan menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyulingan miras ilegal di kawasan perkebunan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tempat penyulingan. Di lokasi pertama, petugas menemukan enam jeriken berisi saguer dengan total 150 liter serta satu jeriken berisi lima liter cap tikus.

Di lokasi kedua, petugas menemukan tujuh jeriken berisi 175 liter saguer dan satu jeriken berisi lima liter cap tikus. Sementara di lokasi ketiga, ditemukan setengah drum berisi saguer dan 100 kantong plastik berukuran 600 mililiter yang berisi cap tikus.

Secara keseluruhan, barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar 330 liter saguer dan 65 liter minuman keras jenis cap tikus. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan langsung di tempat penyulingan untuk mencegah kembali diproduksi maupun diedarkan kepada masyarakat.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menekan produksi dan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menegaskan, Polda Maluku Utara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan miras ilegal melalui penindakan, patroli, serta kerja sama dengan jajaran kewilayahan dan masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap aktivitas yang melanggar hukum.

Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengedarkan minuman keras ilegal. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan atau peredaran miras ilegal di lingkungannya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *