SAT RESNARKOBA POLRESTA TIDORE AMANKAN SEORANG PEMUDA DIDUGA MEMBAWA NARKOTIKA JENIS GANJA DAN MINUMAN KERAS

TIDORE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MAY (21), yang diduga membawa narkotika golongan I jenis ganja dan minuman keras merek Robinson Whisky di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Tidore IPDA Sandjaya Hamu, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tidore AKP A. Khafi, S.H., bersama personelnya, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota operasional Sat Resnarkoba Polresta Tidore menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Ternate menuju Tidore.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di sekitar Pelabuhan Speed. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan kemudian menghampiri serta melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan, yakni MAY (21).

Saat dimintai keterangan, MAY mengeluarkan satu botol minuman keras merek Robinson Whisky. Selanjutnya, petugas meminta bantuan seorang laki-laki yang berada di sekitar pelabuhan untuk mengantar MAY menuju Kantor Polsek Tidore Utara, sementara petugas mengikuti dari belakang.

Namun, dalam perjalanan, MAY bersama laki-laki tersebut tidak berhenti di Kantor Polsek Tidore Utara. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan keduanya di sekitar Kelurahan Ome, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas meminta MAY mengeluarkan barang-barang yang berada di dalam saku celananya. Petugas kemudian menemukan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja berceceran dari saku celana belakang bagian kiri.

Petugas selanjutnya mengumpulkan ceceran daun kering yang diduga ganja tersebut dengan disaksikan langsung oleh MAY dan masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil interogasi awal, MAY mengakui bahwa daun kering yang diduga ganja dengan berat 0,12 gram tersebut merupakan sisa pemakaian yang diperolehnya dari seseorang berinisial MARH saat berada bersama di dalam Kapal Sinabung.

Berdasarkan keterangan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polresta Tidore selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan MARH di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Selanjutnya, MAY dan dilakukan tes urine thc positif (ganja) beserta barang bukti diamankan ke kantor kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyelidikan dan pengembangan kasus.

Melalui Kasi Humas IPDA Sandjaya Hamu, S.H., Kapolresta Tidore menegaskan bahwa Polresta Tidore akan terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Tidore.

Polresta Tidore juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mewujudkan Kota Tidore Kepulauan yang bersih dari bahaya narkoba.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *