Tidore, Polres Tidore – Menjelang Bulan Suci Ramadan Mapolres Tidore Kepulauan menggelar operasi pekat kie raha 2022 dan berhasil mengamankan 343 botol minuman keras dari berbagai merek berupa Cap Tikus, Bir Hitam Guinnes dan Bir Bintang, di Kecamatan Oba Utara, Minggu (27/3/2022).
Kapolres Tidore AKBP Yohanes Jalung Siram menyampaikan, menjelang Ramadan saat ini, Polri khususnya Polres Tidore Kepulauan, sedang melaksanakan operasi pekat yaitu operasi terhadap penyakit masyarakat yang ada di Kota Tidore Kepulauan.
“Kegiatan ini sudah berlagsung mulai 23 Maret sampai 1 April 2022. untuk saat ini hasilnya itu nanti kita akan publish saat kegiatan operasi ini selesai,” ungkap Kapolres Tidore di ruang kerjanya, Senin (28/3/2022)
Untuk kemarin malam saat operasi pihaknya juga mendapatkan hasil sangat baik, karena berhasil mengamankan ratusan miras di wilayah Oba Utara. “Ada beberapa barang bukti yang kita sita berupa Bir itam, bir bintang dan Captikus, untuk captikusnya lumayan banyak yang kami sita, untuk sasaran operasi ini difokuskan pada minuman keras dan Narkoba,” ungkapnya.
Ketika sentil terkait dengan pasangan bukan muhrim, Kapolres mengatakan tentunya hal tersebut juga akan masuk, akan tetapi pihak satpol PP juga akan turun.
“Untuk aksinya tentu sifatnya dadakan, kita akan lihat kegiatan masyarakat ini, apakah pihak penginapan patuh, menghormati dan menghargai kegiatan bulan suci Ramadan ini atau tidak, tentunya kita akan mengambil langkah, dan akan mengambil tindakan terkait dengan masalah penginapan itu nanti dari pihak Satpol PP,” katanya.
Untuk menjelang lebaran nanti lanjut Kapolres, kegiatan seperti ini tentunya nanti akan diingkatkan, jadi selain ada operasi pekat ada juga kegiatan rutin selama Ramadan sampai Idulfitri.
Disebutkan, yang menjadi sasaran seperti petasan dan lainnya, dan ada juga imbauan untuk kegiatan bulan suci Ramadan sebagaimana yang sudah diberikan oleh MUI khususnya MUI Kota Tidore Kepulauan, tentang imbauan selama bulan Ramadan “Untuk kendaraan yang memiliki pengeras suara seperti bentor, angkot itu harus dimatikan saat waktu sholat,” imbuhnya.
Untuk barang bukti yang disita pada Minggu 27 Maret 2022 malam berupa Cap Tikus 213 Botol, Bir Hitam Guinnes sebanyak 24 Botol, Bir Bintang 42 Botol, dan 64 Kantong Captikus, dan barang buktì tersebut langsung dibawa dan diamankan di Mako Polres Tidore Kepulauan.