Polres Tidore laksanakan kegiatan razia kendaraan tanpa surat-surat kendaraan atau ilegal

Pelaksanaan kegiatan KRYD di Kota Tidore Kepulauan pada hari Selasa (09/08/22) pukul 08.30 Wib dipimpin Kasat Lantas Polres Tidore Iptu Julaiha Dukomalamo dengan melaksanakan kegiatan razia kendaraan tanpa surat-surat kendaraan atau ilegal dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah kota Tidore kepulauan. Kegiatan diawali apel kesiapan yang dipimpin Kasat Lantas Polres Tidore Iptu Julaiha Dukomalamo.

 

Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tidore Nomor : Sprin /2240/VII/2022 Kegiatan Razia Kendaraan Tanpa surat-surat Kendaraan atau Ilegal di Wilayah Hukum Polsek Oba Utara dan Polsek Oba Bpk. Kapolres Tidore AKBP Setyo Agus Hermawan, S.I.K Selaku Penanggung Jawab,  Wakapolres Tidore Kompol Muhamad Arif, SH selaku W.P. Jawab  dan Kabag Ops AKP N. Daniel Maribunga, S.Pd Selaku Koordinasi serta Perwira Pengendali Kasat Lantas IPTU Julaiha Dokumalamo.

 

Dijelaskan oleh Kasat Lantas Polres Tidore saat mengambil Apel kesiapan razia, bahwa : “Dalam pelaksanaan penindakan harus memberikan Himbauan dan edukasi kepada penguna jalan terkait dengan Protokol Kesehatan”.

 

Kasat Lantas Polres Tidore juga menekankan agar dalam pelaksanaan tugas Memberikan himbauan kepada Masyarakat terkait dengan pembelian kendaraan Roda 2, Roda 4 dan Roda 6 Agar di lakukan  Pengecekan terlebih dahulu kelengkapan surat-suratnya mengingat banyak kendaraan Hasil curian di Provinsi Lain kemudian masuk Daerah Maluku Utara dan dijual dengan harga murah.

 

Sebanyak 9 unit kendaraan R4, 3 unit kendaraan R6, dan 15 unit kendaraan R2 yang ditilang karena surat dan kelengkapan kendaraan tidak lengkap.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *