Kapolsek Oba Utara IPTU Sofyan Torid, SH., bersama anggota Polsek Oba Utara berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Minyak tanah, pada Kamis (16/03/23).
Pengungkapan tersebut bermula dari Personil Pos Pam Pengawasan melaksanakan pengawasan terhadap kendaraan kendaraan yang melintasi di Desa Kusu Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, dengan memeriksa barang barang yang dibawa atau dimuat yang diduga merupakan barang barang yang dapat melanggar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.
Pada saat melakukan pengawasan Personil Pos Pam Pengawasan berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Mobil Truk jenis DYNA dengan Nomor Polisi DD 9570 QR yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah sebanyak kurang lebih 5000 liter atau 5 Ton yang diangkut dari Kota Tobelo Kab. Halmahera Utara untuk di bawa ke Lelilef Kab. Halmahera Tengah yang di isi dalam tempat berupa Meko/Kempu sebanyak 4 buah dan Drum Plastik sebanyak 6 buah tanpa disertai dokumen muatan BBM atau Faktur.
Pelaku yang di ketahui berinisial M alis U 36 Thn dan FN alias A, beserta barang bukti di bawa dan di amankan di Polsek Oba Utara untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.