Sebanyak 3 (tiga) pasangan calon pengantin yang melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) yang dilaksanakan di Aula Rupatama Polresta Tidore, Selasa (20/06/23).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Waka Polresta Tidore AKBP Edy Sugiharto,S.E.,M.H., didampingi Kabag SDM Polresta Tidore KOMPOL Sumaryanto Sugio,S.I.P., Kanit Provos Sipropam Polresta Todore IPTU Hilmi dan di hadiri oleh Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Tidore dan dan Para orang tua calon pengantin.
Adapun 3 (tiga) anggota yang melaksanakan sidang BP4R yakni BRIPKA Rachmadi dengan Eka Murni Yunis, BRIPTU Riyan Ferdiyanto,S.H dengan Wahyuni Amir,S.TR.KEP.,NS., dan BRIPDA Muhammad Ardian dengan Resa Rahmadan Rajilun,S.H.
Sidang BP4R adalah sidang untuk memberikan izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan, Sidang nikah ini wajid dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus di patuhi.
Penyampaian Waka Polresta Tidore AKBP Edy Sugiharto,S.E.,M.H., yang intinya menikah dengan anggota Polri tentu harus siap mental, dalam artian ketika tuntutan tugas institunsi membutuhkan tanpa batas waktu jam kerja, dan seorang Polri wajib untuk bersikan loyalitas yang tinggi untuk mematuhi tugas.
“Sebagai seorang Bhayangkari harus bisa menjaga marwah suami yang berprofesi sebagai anggota Polri, menjaga keharmonisan rumah tangga dan berpenampilan sederhana tidak hedonis dan yang lebih penting bijak dalam menggunakan media sosial.” Ujar Waka
Selain itu, Waka Polresta juga memberikan nasehat kepada calon istri dari para anggota yang melaksanakan sidang BP4R bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam untuk itu sebagai seorang istri anggota Polri harus memahami suaminya.
“Seorang istri wajib mendukung tugas dan pekerjaan yang dikerjakan suami agar suami tetap semangat dalam melaksanakan tugas.” Tambahnya