Dalam rangka memerangi Minuman Keras di Kota Tidore Kepulauan, Polsek Oba Utara Polresta Tidore tak henti-henti memberentas minuman keras yang di perjual belikan oleh masyarakat Oba Utara,Selasa (18/07/23).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pergeseran minuman keras jenis Cap Tikus dengan jumlah yang banyak yang di bawa dari Kabupaten Halmahera Utara menuju ke Kabupaten Halmahera Tengah untuk dijual belikan, atas informasi tersebut Kapolsek Oba Utara IPTU Sofyan Torid,S.H., bersama personil Polsek Oba Utara laksanakan penahanan terhadap 2 (dua) unit kendaraan roda empat yang melintas di Desa Kusu Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan.
Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil dicegat Kapolsek Oba Utara bersama anggota dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yakni Mobil Suzuki Mega Carry dengan nomor Polisi DG 8212 J yang mengangkut minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 680 (enam ratus delapan puluh) kantong dan dan Mobil Pick Up Super Cap dengan nomor Polisi DG 8344 NB mengangkut minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 1.020 (seribu dua puluh) kantong plastik, CIU sebanyak 35 (tiga puluh lima) kantong, satu jerigen 25 (dua puluh lima) liter Cap Tikus dan 1 (satu) karton Bir Hitam.
Pelaku tersebut KG alias A 32 Thn, OB Alias N 30 Thn dan YK Alias S 28 Thn langsung di amanakan bersama barang bukti di Polsek Oba Utara untuk di lakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Oba IPTU Sofyan Torid,S.H menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan Barang Bukti yakni Minuman Keras jenis Cap Tikus sebanyak 2.580 (dua ribu lima ratus delapan puluh) kantong dan 1 (satu) jerigen 25 (dua puluh lima) liter, minuman keras jenis CIU sebanyak 35 (tiga puluh lima) kantong dan Bir Hitam sebanyak 1 (satu) karton.
“Kegiatan ini kami laksanakan secara rutin guna memberantas peredaran minuman keras dan menangkal sedini mungkin hal-hal yang dapat menimbulkan kekacauan ataupun stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Oba Utara.” Tambah Kapolsek