bertempat di Ruang Rupatama Polresta Tidore telah berlangsung giat verifikasi dan pencocokan materil Sim, Bpkb, Stnk, dan Tnkb (SBST) serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 dan 2023 yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri, Rabu (23/08/23).
Kegitan tersebut dipimpin langsung ketua tim AKBP M.Ikhwan,S.H.,M.H., bersama AKP Uningharyani, S.Sos, IPTU Eko Yuwono, IPTU Amalia Ayu Saraswati.S. Tdk. M. Sc. dan pengatur Rinsang Sekarwangi J.A. Jd. Ak.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh 3 Polres dan 1 Polresta Jajaran Polda Maluku Utara yakni Polres Halmahera Timur, Polres Halmahera Tengah, Polres Halmahera Utara dan Polresta Tidore.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Tujuan pengaturan pengelolaan PNBP pada Polri dan terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan PNBP di atur oleh Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan administrasi oleh tim verifikasi Korlantas Polri.