Polsek Oba Utara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian motor dan HP yang bertemapat di Pelabuhan Penyebrangan Fery Galala, Rabu (25/10/23).
Pelaku tersebut di amankan Sat Samapta Polda Maluku Utara dengan inisial MS 45 Thn dengan barang bukti 1 Buah Sepeda Motor Yamaha Merk Mio dengan Nomor Polisi DG 3970 Ak.
Kejadian tersebut berawal dari informasi yang diberikan BRIPDA Muhaimin lewat Via Telepon bahwa motor milik BRIPTU Johan telah hilang dan motor tersebut berada di pelabuhan Fery Galala hendak menuju ke Kota Ternate.
Mendapatkan informasi tersebut BRIPDA Muhaimin bersama enam rekan lainnya langsung bergerak menuju pelabuhan Fery Galala dan menemukan motor milik BRIPTU Johan yang sedang terparkir namun pelaku belum mendekat di Motor tersebut.
Pada saat Fery berlabu di dermaga pelabuhan Galala pelaku langsung muncul dan langsung di amankan bersama dengan barang bukti tersebut, kemudian pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolsek Oba Utara juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kec.Oba Utara agar selalu waspada dan berhati-hati.
“Ingat! Kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelaku, manun juga karena ada kesempatan.” Tambahnya