Sesuai dengan arahan Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., yakni melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diangkut melintasi Pos pemantauan Desa Kusu Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan baik kendaraan R2, R4 dan R6 harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pergeseran minuman keras dalam jumlah yang banyak dari Kab. Halmahera Utara menuju ke Kab.Halmahera Tengah, Personil Pos Pam Desa Kusu Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan langsung melaporkan kepada Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, S.IP., M.H.
Pada pukul 02:00 WIB, Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, S.IP., M.H bersama personil Pos Pam Desa kusu melaksanakan kegiatan pemantauan di Pos Pam Desa Kusu dan berhasil mengamankan kendaraan R4 sebanyak 1 Unit dengan Nomor Polisi DG 1299 KG yang membawa minuman keras jenis Cap Tikus Sebanyak -+ 1200 (seribu dua ratus) Kantong dan minuman keras jenis Bir Hitam Guinness sebanyak 96 Botol.
Selanjutnya pelaku WH 40 Thn bersama Barang Bukti di bawa ke Mako Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.