Pelayanan Pembuatan Laporan Polisi di SPKT Polresta Tidore Tidak di Pungut Biaya

Dalam meningkatkan pelayanan Prima kepada masyarakat dengan Mudah dan Cepat, Polresta Tidore memberikan pelayanan Laporan Polisi, Laporan Kehilangan, SIM dan SKCK dalam 1 pintu bertempat di Pelayanan SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Satu Atap Polresta Tidore, Jumat (10/11/23).

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Itu dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar saat melapor cukup dengan waktu yang singkat, Selain itu dalam memberikan pelayanan, SPKT Polresta Tidore juga mengedepankan 3S (senyum, sapa, salam) dalam melayani masyarakat dan dalam menerima laporan.

Tentu dalam menerima laporan, SPKT Polresta Tidore tidak ada melakukan pungutan biaya atau GRATIS, Pelayanan SPKT memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) dengan humanis sesuai presedur yang ada.

Syarat Pembuatan Laporan Polisi yaitu:

1. membawa KTP

2. Bukti Pendukung

3. Saksi

Kemudian syarat pembuatan surat keterangan Tanda Lapor kehilangan yaitu:

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy Dokumen yang Hilang

3. Pengantar dari kantor menerbitkan dokumen

Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., menghimbau kepada Masyarakat Kota Tidore Kepulauan apabila mau mengurus SIM, SKCK maupun SPKT jangan melalui calo, silahkan datang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Satu Atap Polresta Tidore, Kami sudah menyiapkan petugas untuk melayani masyarakat sesuai waktu dinas yang di tentukan.” Ujarnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *