Sidang Tipiring, Penjual Minuman Keras Di Kota Tidore Kepulauan di Denda Tiga Puluh Juta

Terbukti melakukan pelanggaran berupa menjual minuman beralkohol, Majelis Hakim Negeri Soasio memberikan putusan denda sebesar Rp 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) sebagaimana yang dimaksud dalam Tindak Pidana Ringan Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 tahun 2018  pasal 23 Huruf B tentang Pengendalian , Pengawasan dan Pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, yang di limpahlan Unit Tipirin Sat Samapta Polresta Tidore dan Polsek Oba Utara, Kamis (23/11/23).

Denda yang di berikan  Majelis Hakim Negeri Soasio sebesar Rp 30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari.

Kasat Samapta Polresta Tidore AKP Safaruddin Bella,S.H menyampaikan bahwa putusan ini diberikan untuk terdakwa 1 yakni MT (60), warga Desa Siokona kec. Kao Tengah karena menjual Minuman Keras Jenis Cap Tikus dengan barang bukti tempat penyulingan, terdakwa 2 yakni SM (48) Warga Akelamo kec. Oba Tengah  Kota Tidore Kepulauan karena menjual Minuman Keras Jenis Cap Tikus dengan barang bukti tempat penyulingan, dan Terdakwa 3 yakni YN (37) Warga  Desa Sosol kec. Malifut kab. halmahera Utara karena menjual minuman keras jenis Cap Tikus dengan barang bukti 196 (seratus simbilan puluh enam) kantong.

“Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual minuman keras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif.” Tambah Kasat Samapta

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *