- Sdra MH 22 Thn dan Sdri FA 24 Thn, Sepasang kekasih di Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan di amankan Sat Reskrim Polsek Oba Utara Polresta Tidore, Kamis (30/11/23).
Keduanya di duga menjadi Mucikari Prostitusi Online disebuah Kos-kosan di Kampung Kodok Kel.Guraping Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, S.IP, M.H, menyampaikan bahwa kasus Prostitusi Online ini terungkap karena mendapatkan informasi dari masyarakat.
“melalui informasi tersebut langsung saya perintahkan anggota saya Personil Sat Reskrim untuk di tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan.” Ujar Kapolsek
Kegiatan tersebut di pimpin langsung BRIPKA Idris A Marajabessy bersama dua orang anggota Sat Reskrim Polsek Oba Utara dengan mencari informasi melalui aplikasi Michet menggunakan HP, dan kemudian menyusuri alamat tempat tinggal pelaku tersebut.
Dan pada pukul 15:30 WIT, Personil Sat Reskrim Polsek Oba Utara berhasil amankan 2 Mucikari dan 1 orang pelakuyakni Sdri SDS 17 Thun di Kos-kosan Kampung Kodok Kel.Guraping, Para Pelaku langsung di bawa ke Mako Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di proses sesuai hukum yang berlaku.