Sebagai bentuk pencegahan dan meminimalisir terjadinya laka lantas dan pelanggaran lalu lintas guna menciptakan Kamseltibcarlantas jelang Natal dan Tahun Baru di Kota Tidore Kepulauan.
Sesuai dengan arahan Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., yakni melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diangkut melintasi Pos pemantauan Desa Kusu Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan baik kendaraan R2, R4 dan R6 harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Atas arahan tersebut, Personil Pos Pam Perlintasan Desa Kusu yang di pimpin langsung BRIPKA Badarudin Personil Sat Lantas Polresta Tidore bersama 3 (tiga) Orang anggota yakni 2 (dua) personil Sat Samapta Polresta Tidore dan 1 (satu) personil Polsek Oba Utara, Terus melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan sebuah kendaraan R4 berwarna putih jenis Daihatsu Gramax Tnkb dengan Nomor Polisi DG 1709 XY yang membawa Minuman Keras Jenis Cap Tikus sebanyak -+ 1000 (seribu) kantong yang di kemas menggunakan karung sebanyak 20 karung dan Minuman Keras jenis BIR Bintang sebanyak tiga karton.
Minuman keras tersebut di bawa dari Desa Gamhoku Kec.Tobelo Selatan Kab.Halmahera Utara menuju Desa Lelilef Kec.Weda Tengah Kab.Halmahera Tengah untuk diperjual belikan. Selanjutnya Pelaku DN 41 Thn bersama barang bukti dibawa ke mako Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.