Bertempat di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan, telah berlangsung kegiatan pemusnahan surat suara yang melebihi kebutuhan pada Pemilu 2024 di Kota Tidore Kepuluan. Selasa (13/02/24).
Hadir dalam giat tersebut Kapolrrsta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat, S.I.K., M.H., Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Bapak Abdullah Dahlan, SE., Ketua Tim Pengamat Wilayah Kota Tidore Kepulauan AKBP dr. Mintarya Suranto, MM., Pendamping Pengamat Wilayah Kota Tidore Kepulauan AKBP Niko Nurallah Adi Putra, SH., S.I.K., M.H., Sekretaris Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Bapak Malik Salasa, S.STP., M.Si., Kabag Ops Polresta Tidore KOMPOL N Daniel Maribunga, S.Pd., M.Si, dan Sekretaris KPU Kota Tidore Kepulauan Bapak Akmal Daud, SH.
Rangkaian kegiatan juga mencakup penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara dengan nomor berita acara : 88/PP BA/8282/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024 di KPU Kota Tidore Kepulauan tanggal 13 Februari 2024 serta penyerahan secara simbolis berita acara dari Ketua KPU Kota Tidorr Kepulauan kepada Kapolresta Tidore dan Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan.
Jumlah surat suara yang dimusnahkan meliputi :
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam) lembar
- Surat Suara DPR RI sebanyak 328 (tiga ratus dua puluh delapan) lembar
- Surat suara DPD sebanyak 204 (dua ratus empat) lembar
- Surat Suara DPRD Provinsi sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) lembar
- Surat Suara DPRD Kabupaten sebanyak 91 (sembilan puluh satu) lembar.
Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Tudore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa Kegiatan pemusnahan surat suara ini merupakan langkah yang penting dalam menjamin integritas dan keabsahan proses pemilihan umum.
“Kami dari Polresta Tidore sangat mendukung upaya KPU dan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil mudah-mudahan Proses Demokrasi di Kota Tidore Kepulauan dapat berjalan baik dan transparan serta aman, lancar dan sukses.” Tambah Kapolresta