Sesuai dengan arahan Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., yakni melaksanakan cipta kondisi menjelang pemungutan dan perhitungan suara dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024, sekitar pukul 08.00 Wit. Piket Pos Kusu Brpika Khairun Baud menerima laporan dari masyarakat Desa Akekolano Melalui Via Telpon terkait adanya sebuah Mobil merk Honda Jazz dengan No pol. DG 1972 KD yang di duga sopir nya mabuk sehingga mobil tersebut masuk selokan, mobil tersebut di duga membawa Miras. Selasa (13/2/2024)
Berdasarkan informasi tersebut Piket Pos kusu di bawah pimpinan Ka Jaga langsung menuju Ke TKP Desa Akekolano kecamatan oba utara, saat tiba Di TKP mobil tersebut sudah di bantu beberapa warga keluar dari selokan, anggota pun langsung melakukan pemeriksaan mobil tersebut dan di ketemukan Minuman keras Jenis cap tikus sebanyak 3 karung beras ukuran 25 Kg, 2 tas ransel dan 1 Dus. Pelaku berserta barang Bukti langsung di amankan ke mapolsek Oba Utara. Pada saat di mapolsek barang bukti Cap tikus di Hitung dengan jumlah 170 Kantong.
Saat di Interogasi oleh Kapolsek Oba Utara IPDA SUHERLIN, S.IP, M.H, .Supir yang bernama sdr. MM (31) mengaku bahwa barang miras tersebut bukan punya yang bersangkutan (supir) melainkan hanya di minta untuk di jual atau di edarkan dalam kecamatan Oba Utara dan pemilik miras serta mobil tersebut berasal dari Desa Baru Kecamatan ibu selatan Kab Halbar, dan saat ini berada di Desa Oba kec Oba utara. Kapolsek bersama anggota pun langsung turun Ke TKP desa Oba dan mengamankan 4 orang pelaku yang di duga sebagai pemilik miras berdasarkan keterangan dari sdr. MM (sopir) di antaranya sdri.W (22), sdri. Y (38), sdr. WY (28), sdr. JG (20). Para pelaku pun langsung di amankan ke Mapolsek Oba utara untuk di mintai keterangan.