Gakkumdu Polresta Tidore Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pemilu Ganda
Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Polresta Tidore telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu ganda. Penyerahan ini merupakan tahap kedua dari proses hukum yang sedang berlangsung, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
Pada hari Kamis, 4 April 2024, Gakkumdu Polresta Tidore melakukan penyerahan tersebut setelah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tertanggal 3 April 2024 dengan nomor surat B/08.a/IV/Res.1.24/2024/Reskrim, yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus tindak pidana pemilu ganda telah lengkap (P21).
Tersangka yang diserahkan adalah seorang perempuan dengan inisial DS, yang diduga melakukan tindak pidana pemilu ganda, sesuai dengan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tindak pidana pemilu ganda ini merujuk pada tindakan memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih pada saat pencoblosan di Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan.
Proses hukum terhadap tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan untuk menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia.