Dua Tersangka Penjual Miras Diajukan ke Persidangan Oleh Unit Sampta Polsek Oba Utara Polresta Tidore.

Telah dilaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) minuman keras jenis cap tikus. Sidang ini merupakan bagian dari upaya pengendalian, pengawasan, dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tikep Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 23 Huruf B. Bertempat di Ruang Pengadilan Negeri Soasio. Pada hari kamis (18/4/2024).

Sidang tersebut berlangsung atas pelimpahan dari Unit Tipiring Unit Samapta Polsek Oba Utara Polres Kota Tidore. Dalam sidang ini, terdakwa HL (31) dan DDH (30) telah dinyatakan bersalah atas kepemilikan minuman keras jenis cap tikus. HL terbukti memiliki 152 kantung plastik, sedangkan DDH terbukti memiliki 197 kantung plastik.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Soasio, kedua terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dan menjalani kurungan selama 1 (satu) bulan. Setelah putusan dijatuhkan, terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. Barang bukti minuman keras tersebut telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *