Dalam rangka mewujudkan Kota Tidore sebagai Kota Santri dan Kota Warisan Leluhur, Sultan Tidore Bapak Husain Alting Syah mendukung Polresta Tidore dalam hal pembatasan Waktu kegiatan masyarakat (pesta ronggeng) guna mewujudkan kamtibmas yang kondusif serta
mengurangi angka kriminalitas dan memberantas peredaran minuman keras dan narkoba sehingga Kota Tidore Kepulauan menjadi Aman, dan Damai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidyat,S.I.K., M.H., bersasarkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Tidore Kepulauan, Jumat (02/05/24).
“Atas nama Kesultanan Tidore, saya mendukung Polresta Tidore dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam hal pembatasan Waktu kegiatan masyarakat (pesta ronggeng) karena dapat menggangu aktifitas di malam hari.” Ujarnya
Selain itu, Sultan Tidore juga menyampaikan bahwa pesta ronggeng boleh dilaksanakan namun harus sesuai dengan batas waktu yang di tentukan yakni sampai pada pukul 23:00 WIT. Karena pesta ronggeng kebanyakan berujung perkelahian akibat pengunjung sudah mengonsumsi minuman keras (Miras).
“Terkait dengan Perda Kota Tidore Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Kami selaku Aparat Keamanan (Polresta Tidore) akan selalu memantau kegiatan pesta ronggeng dan akan kita bubarkan sesuai batas waktunya, Kota juga akan lakukan penindakan dilapangan bila kedapatan masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras waktu pesta berlangsung karena ini berakibat fatal. ” Ujar Kapolresta