Pada hari Sabtu, 25 Mei 2024. Personil gabungan Polsek Oba Utara bersama Personil Polresta Tidore. Yang di bawah pimpinan Kanit Samapta Polsek Oba Utara Polresta Tidore Ipda Rais Buana, EU melaksanakan pengawasan di Pos Perlintasan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan perdamaian masyarakat (kamtibmas) serta peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Oba Utara Polresta Tidore.
Dalam pengawasan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pengemudi mobil Suzuki Cerry berwarna hitam dengan nomor TNKB DG 8287 NC. Pengemudi tersebut berasal dari Desa Kai, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara hendak menuju Kabupaten Halmahera Tengah.
Di dalam mobil tersebut, ditemukan sekitar 120 kantung plastik miras jenis cap tikus yang rencananya akan matiarkan di Desa Lelief Kabupaten Halmahera Tengah, pengemudi mobil, OKT (27), seorang laki-laki beserta barang bukti, diamankan di Polsek Oba Utara Polresta Tidore untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku.