Sidang Tipiring, Penjual Miras Tanpa Ijin Didenda Tiga Puluh Juta

Terbukti melakukan pelanggaran berupa menjual minuman beralkohol yang biasa disebut miras (minuman keras) maupun mengkonsumsi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri s
Soasio siang kemarin Senin (08/07/24) memberikan putusan denda sebesar Rp.30.000.000.00 ( tiga puluh juta rupiah), Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan.

Putusan tersebut diberikan untuk terdakwa LK (25), seorang supir lintas karena terjaring razia di Pos Perlintasan Desa Kusu bahwa yang bersangkutan membawa dan mengkonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus, Jika tidak membayar denda maka LK harus menjalani hukuman berupa kurungan penjara selama 8 Hari, putusan tersebut juga diberikan kepada terdakwa FH (22) dan terdakwa SH (33).

Sedangkan putusan yang diberikan kepada terdakwa OM (32) seorang pekerja Swasta yang terjaring razia di Pos Perlintasan Desa Kusu, bahwa yang bersangkutan membawa minuman keras jenis Cap Tikus untuk di perjual belikan di Kab. Halmahera Tengah Desa Lelilef, Jika OM tidak mampu membayar denda sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga puluh Juta Rupiah) Maka OM harus menjalani hukuman berupa kurungan penjara selama 20 hari.

Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., melalui Ps.Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan menyampaikan bahwa dari hasil putusan Pengadilan Negeri Soasio telah diserahkan  Barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Tidore untuk dilakukan pemusnahan Barang Bukti dan terdakwah sudah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Soasio untuk menjalani hukuman berupa kurungan penjara.

“Semoga memberi efek jera kepada Para terdakwa sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa yakni menjual maupun mengkonsumsi minuman keras yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Tidore Kepulauan.” Tambahnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *