Polresta Tidore Gelar Rapat Penyusunan Standar Pelayanan SKCK Baru Sesuai Perkap No 6 tahun 2023

Kepolisian Republik Indonesia menerapkan aturan baru dalam persyaratan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan baru tersebut berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pergantian Perkap Nomor 18 tahun 2014 tentang tata tertib penerbitan SKCK. Dimana, setiap pemohon penerbitan SKCK, melampirkan foto copy kartu BPJS.

Bertempat di ruang Multimedia Polresta Tidore telah berlangsung kegiatan rapat penyusunan standar pelayanan SKCK dan instruksi Presiden Republik Indonesia, Kamis (01/08/24).

Hadir dalam giat tersebut perwakilan BPJS Kota Tidore Kepulauan Ibu Jinete Tumbala, Sekretaris Dinsos Kota Tikep Ibu Amiin Hasan, Kabag Organisasi Bapak Munawar Sudin, Ketua GP Anshot Bapak Sopriadi H. Syah, Kabif SKD Dinas Kesehatan Ibu Nursahdiana Hamid, Kabag Ops Polresta Tidore Kompol Muhammad Jufri Dukomalamo, SH., endri (Kasat Intelkam Polresta Tidore AKP Hendri, Kabag Ren Polresta Tidore AKP Jamal Salim,SH., Kasiwas Polresta Tidore Iptu Alias Hasan fan Para Bamin Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polresta Tidore.

Pada kesempatan tersebut Kabag Ops Polresta Tidore Kompol Jufri Dukomalamo yang menyampaikan bahwa maksud dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyusun standar pelayanan yang baru terkait dengan adanya Perkap Nomor 6 tahun 2023.

“Saya minta dari Pihak Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan juga harus peduli terhadap pelayanan kepada masyarakat.” Ujarnya

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi forum terbuka penyusunan standar pelayanan SKCK dan mendapatkan beberapa pertanyaan dari Ketua Gp Ansor Kota Tidore yang mempertanyakan keuntungan yang didapati dari masyarakat terkait dengan adanya tambahan persyaratan untuk pembuatan SKCK dengan menunjukkan kepesertaan aktif dari BPJS Kesehatan, Ia juga menyambut baik program-program maupun inovasi yang telah dijalankan oleh Polri khususnya Polresta Tidore di bidang pelayanan SKCK dengan Program Biaya SKCK Gratis bagi masyarakat kurang mampu Dan Program SKCK Keliling.

Tanggapan Perwakilan BPJS yang menyampaikan bahwa sesuai dengan Amanat Undang – Undang Instansi Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin terlaksanannya Jaminan kesehatan untuk warga Negarannya, Begitupun dengan Dinas Kesehatan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat kurang mampu yang tergabung dalam program Jamkesda.

Penyampaian Sekertaris Dinas Kesehatan yang intinya terkait dengan BPJS bahwa Dinas Sosial memiliki tanggung jawab untuk membiayai masyarakat tidak mampu untuk membayar BPJS Kesehatan.

Hasil rapat terseb bahwa dari pihak BPJS Kesehatan siap melaksanakan pendampingan selama 1 bulan di tempat pelayanan serta untuk Dinas Terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial siap membantu ketika terdapat kendala tentang keaktifan peserta Jamkesda dan JKN.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *