Waka Polresta Hadiri Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Bertempat di Aula Penginapan Visal Kel.Gamtufkange Kec.Tidore Kota Tidore Kepulauan, telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pilkada tahun 2024.

Hadir dalam giat tersebut Waka Polresta Tidore Akbp Edy Sugiharto,S.E.,M.H.,M.Si., Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Bapak Randi Ridwan bersama anggota, Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Perwakilan Partai Politik, Organisasi Masyarakat (ormas), dan Para Jurnalis.

Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024 yang digelar oleh KPU Kota Tidore Kepulauan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan pencalonan Kepala Daerah tahun 2024.

Kegiatan tersebut di buka langsung  Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Bapak Randi Ridwan yang intinya  bahwa kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024 sangatlah penting.

“Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur tentang persyaratan pencalonan dan tentunya ini sangat lah perlu dipahami bersama terutama oleh rekan – rekan Parpol sebagai Partai pengusung Pasangan Calon (Paslon).” Ujarnya

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Ibu Fitriah Hi. Muhammad terkait dengan tahapan pencalonan, Alur pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah Tahun 2024, Persiapan Pendaftaran, Pengumuman (tanggal 24-26 Agustus 2024), Pendaftaran Pasangan Calon (Tanggal 27-29 Agustus 2024), Pemeriksaan Kesehatan (Tanggal 27 Agustus – 2 September 2024), Penelitian Persyaratan Administrasi Calon (Tanggal 29 Agustus – 4 September 2024), Penetapan Pasangan Calon (Tanggal 22 September 2024), Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon (Tanggal 23 September 2024), Persyaratan Pencalonan, Persyaratan Pencalonan Partai Politik, Dokumen Pendaftaran, dan Syarat Calon.

Pada kesempatan tersebut, Waka Polresta Tidore menyampaikan terkait dengan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk para calon peserta dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024. 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *