Personil Polresta Tidore dan Polsek Oba Utara terus lakukan Razia Minuman Keras di Pos Perlitasan Desa Kusu Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Jumat (09/08/24).
Kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., yakni melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diangkut melintasi Pos Pemantauan Desa Kusu baik kendaraan R2, R4 dan R6 harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Atas arahan tersebut, Personil Pos Pam Desa Kusu yang dipimpin langsung Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin,S.IP.,M.H., terus lakukan pemantaun dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pergeseran minuman keras dalam jumlah yang banyak dari Desa Kusu menuju ke Desa Lelilef Kec.Weda Tengah Kab.Halmahera Tengah untuk diperjual belikan.
Atas informasi tersebut, Kapolsek bersama anggota melakukan pemantauan dijalan Pantai Desa Kusu dan berhasil mengamankan tiga orang remaja NM 18 Thn, WJ 20 Thn dan AL 17 Thn yang membawa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 189 (seratus delapan puluh sembilan ) Kantong yang dikemas menggunakan karung beras, Minuman keras tersebut diangkut menggunakan kendaraan R2 dengan cara dipikul melewati jalan pantai karena menghindar dari razia di Pos Perlintasan Desa Kusu.
“Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh anggota dan langsung dibawa ke Mako Polsek Oba Utara bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.” Ujar Kapolsek
Kapolresta Tidore melalui Ps.Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan menegaskan kepada Personil yang melaksanakan tugas di Pos Perlintasan Desa Kusu agar tidak melakukan pungli (pungutan liar) dalam hal apapun.
“Terus tingkatkan razia peredaran minuman keras sebagai upaya Polresta Tidore dan Polsek Oba Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras,” Tambahnya