Terbukti melakukan pelanggaran berupa menjual minuman keras jenis captikus tanpa ijin, Personil Polsek Tidore Selatan serahkan 2 orang tersangka ke Pengadilan Negeri Soasio untuk mengikuti Sidang Tipiring (tindak pidana ringan), Rabu (18/09/24).
Ps.Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan saat ditemui menyampaikan bahwa dua terdakwa tersebut yakni IB 27thn dan MH 23thn merupakan warga Kel.Gurabati Kec.Tidore Selatan Kota Tikep. Kedua terdakwa tersebut di nyatakan bersalah secara sah di karenakan mengedarkan minuman keras tampa ada izin yang resmi di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
“Putusan sidang tersebut Sdra IB di jatuhi denda sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan denda kurungan selama 1 bulan 15 hari, Sedangkan Sdra MH di jatuhi denda sebesar Rp 30 .000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan kurungan selama 1 bulan.” Ujarnya
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa dari hasil putusan Pengadilan Negeri Soasio telah diserahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Tidore untuk dilakukan pemusnahan barang bukti dan terdakwah sudah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Soasio untuk menjalani hukuman berupa kurungan penjara.
“Semoga memberi efek jera kepada Para terdakwa sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa yakni menjual maupun mengkonsumsi minuman keras yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Tidore Kepulauan.” Tambahnya