Terbukti melakukan pelanggaran berupa menjual minuman beralkohol yang biasa disebut miras (minuman keras) maupun mengkonsumsi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri s
Soasio siang kemarin Kamis (26/09/24) memberikan putusan denda sebesar Rp.30.000.000.00 ( tiga puluh juta rupiah), Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan.
Putusan tersebut diberikan untuk terdakwa FDP (27), seorang supir lintas karena terjaring razia di Pos Perlintasan Desa Kusu bahwa yang bersangkutan membawa dan mengkonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus, Jika tidak membayar denda maka FDP harus menjalani hukuman berupa kurungan penjara selama 25 (dua puluh lima) Hari.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., melalui Ps.Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan menyampaikan bahwa dari hasil putusan Pengadilan Negeri Soasio telah diserahkan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Tidore untuk dilakukan pemusnahan Barang Bukti dan terdakwah sudah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Soasio untuk menjalani hukuman berupa kurungan penjara.
“Semoga memberi efek jera kepada Para terdakwa sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa yakni menjual maupun mengkonsumsi minuman keras yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Tidore Kepulauan.” Tambahnya