Dalam rangka memberantas Minuman Keras di Wilayah Hukum Polresta Tidore, Sesuai dengan arahan Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., yakni melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diangkut melintasi Pos Pemantauan Desa Kusu baik kendaraan R2, R4 dan R6 harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Atas arahan tersebut, Personil Pos Pam Desa Kusu yang dipimpin langsung Kanit Binmas Polsek Oba Utara Aipda La Dedi bersama anggota terus lakukan pemantaun di Pos Pam Desa Kusu.
Dan mencurigai salah satu mobil berwarna Silver yang melintas dari Tobelo (Halmahera Utara) menuju Lelilef (Halmahera Tengah), sehingga Para Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mendapatkan 10 (sepuluh) Botol Cap Tikus yang dikemas menggunakan botol Aqua sedang dan Bir Bintang sebanyak 11 (sebelas) kaleng.
Selanjutnya Pelaku JDM 34thn bersama barang bukti langsung diamankan di Polsek Oba Utara untuk dilakukan prmeriksaan lebih lanjut dan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.