Dua Warga Kec.Oba Di Sidang Tipiring Akibat Menjual Miras Secara Ilegal Di Wilayah Hukum Polsek Oba

Penjual minuman keras (miras) di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Oba Polresta Tidore menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio, Jumat (13/12/24).

Terbukti melakukan pelanggaran berupa menjual minuman beralkohol, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Soasio memberikan putusan denda sebanyak Rp 30.000.000. (Tiga puluh juta rupiah) sub 7 hari kurungan.

Kedua penjual minuman keras (miras), yakni MD 26Thn dan SD 28Thn mengakui bahwa mereka menjual miras tersebut tanpa di sertakan ijin usaha yang resmi atau ilegal.

Kasat Samapta Polresta Tidore menyampaikan bahwa putusan yang diberikan untuk terdakwa MD dengan denda Rp30.000.000.,dan jika tidak di bayar maka menjalani kurungan selama 7 Hari karna jumlah barang buktinya sebanyak 24 botol miras jenis Cap Tikus, dengan pertimbangan hakim karena Terdakwa sedang mengandung dengan usia kandungan 3 bulan dan baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.

Sedangkan putusan untuk terdakwa SD dengan denda Rp30.000.000. ( Tiga puluh juta rupiah), Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan menjalani kurungan selama 7 Hari karna jumlah barang buktinya sebanyak 12 botol dengan pertimbangan hakim karena terdakwa mempunyai anak usia 2 tahun dan baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.

“Kedua terdakwa tidak mampu membayar denda sebanyak Rp.30.000.000 dan menjalani kurungan sebagaimana yang dimaksud.” Ujarnya

“Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” Jelasnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *