Sidang Tipiring, Penjual Miras di Kel.Dowora Didenda

Terbukti melakukan pelanggaran berupa menjual dan mangonsumsi minuman beralkohol yang biasa disebut miras (minuman keras), Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Soasio memberikan putusan denda sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), Senin (30/12/24).

Kapolsek Tidore Iptu Julaiha Dukomalamo menjelaskan bahwa putusan ini diberikan untuk terdakwa FM (35) Warga Kel.Dowora yang menjadi bandar miras sedangkan SA (21), DH (23) yang melaksanakan pesta miras dan terjaring razia pada hari Minggu (29/12/2023) dengan barang bukti berupa 125 (seratus dua puluh lima) Kantong, 1 botol miras ukuran 600 ml dan uang sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

Sidang Tipiring tersebut di pimpin Hakim Ketua Bapak Hengky Pranata Simanjuntak,S.H.,M.H., dan Panitra Pengganti Ibu Yuyun Renhoad A.Md.

“Semoga dapat memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin dan mengkinsumsi minuman berakohol yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” Tambah Kapolsek.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *