Kasus kekerasan seksual kembali muncul di Kota Tidore Kepulauan setelah seorang pelapor mengungkap adanya tindak asusila yang dialami anak korban oleh beberapa pelaku berbeda, Senin (10/02/25).
Awalnya, pelapor yang bertempat di Kelurahan Topo, Kecamatan Tidore, menanyakan kepada anak korban terkait kasus sebelumnya yang telah menjerat tersangka NM (59), yang kini sedang menjalani hukuman di Polresta Tidore. Dalam percakapan tersebut, anak korban mengaku bahwa masih ada pelaku lain yang ikut melakukan tindakan serupa.
Anak korban menyebut bahwa pelaku lainnya adalah DS (64), yang melakukan tindakan persetubuhan di dua lokasi berbeda, yakni di ruang tamu rumah pelaku di Kelurahan Tongawai dan di kebun pelaku di bawah pohon pisang. Kejadian ini terjadi pada waktu yang tidak dapat diingat oleh anak korban.
Selain itu, anak korban juga mengungkap bahwa ayah tirinya, MM (36), melakukan tindakan seksual mengungkapkan modus dengan meminta pijatan di ruang tamu di Kelurahan Mafututu, Kecamatan Tidore Timur. Setelah pijatan selesai, pelaku menyuruh anak korban untuk memegang kemaluannya.
Mendengar pengakuan ini, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga, yang kemudian bersama-sama mendatangi Polresta Tidore untuk mengajukan laporan resmi agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polresta Tidore telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga pelaku dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatannya:
– NM (59) dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 ayat (1) KUHP .
– DS (64) dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP .
– MM (36) dijerat dengan Pasal 6 ayat a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini tengah dalam memastikan proses hukum, dan pihak kepolisian akan mengusut tuntas serta memberikan hukuman maksimal bagi para pelaku demi menegakkan keadilan bagi korban. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar