Personel Sat Samapta Polresta Tidore kembali berhasil mengamankan minuman keras jenis Cap Tikus bersama pemiliknya di Pasar Sarimalaha Tidore, Selasa (09/09/25).
Kasat Samapta Polresta Tidore Akp Juleha Dukomalamo melalui Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setyawan menyampaikan bahwa penagkapan miras ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan bahwa ada salah satu warga masyarakat membawa barang yang dicurigai berisikan minuman keras.
“Minuman keras yang diamankan adalah jenis Cap Tikus sebanyak 52 kantong plastik, dan pemiliknya adalah HN 37thn,” Ujar Kasi Humas

Kasi Humas Polresta Tidore juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk menjauhi minuman keras karena dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan kesehatan, dan berbagai tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri. “Miras dapat merusak generasi muda dan masyarakat, oleh karena itu kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polresta Tidore.”Jelasnya
“Barang bukti dan pelaku sudah diamanakan di Mako Polresta Tidore dan akan dilakukan pemeriksaan, selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Polresta Tidore akan terus berupaya untuk memberantas peredaran miras di Kota Tidore Kepulauan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” Tambah Agung






