Tidore – Dalam Operasi Pekat Kie Raha II-2025. Polresta Tidore kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras. Petugas menemukan 80 kantong miras jenis Chiu yang disembunyikan di area Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara. Pada Jumat (12/12/2025)
Kapolresta Tidore AKBP Heru Budiharto, S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya temuan tersebut. Penemuan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan atau peredaran miras yang sengaja disembunyikan di semak-semak sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel yang terlibat dalam Operasi Pekat Kieraha II-2025 bersama piket Polsek Oba Utara langsung melakukan patroli dan penyisiran di lokasi. Sekitar pukul 08.00 WIT, petugas berhasil menemukan 80 kantong plastik berisi miras Chiu tanpa pemilik. Seluruh barang bukti disembunyikan di antara semak-semak dan diduga ditempatkan di lokasi tersebut untuk menghindari pantauan aparat.

Kapolresta Tidore AKBP Heru Budiharto, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa penemuan ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran minuman keras (miras).
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan melalui Operasi Pekat Kieraha II-2025 untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Barang bukti miras tersebut telah diamankan di Polsek Oba Utara untuk proses lebih lanjut. Operasi Pekat Kie Raha II-2025 akan terus digencarkan guna menekan peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polresta Tidore.






