Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terus dilakukan di Pos Pemantauan Desa Kusu, yang mana setiap kendaraan yang melintas harus dilakukan pemeriksaan baik barang bawaan maupun surat-surat kendaraan.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi Polsek Oba Utara terhadap kemungkinan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Oba Utara, Senin (25/05/26).
Berdasarkan laporan yang diperoleh di lapangan bahwa ada sebuah mobil type Ayla berwarna silver datang dari Halmahera Utara dengan tujuan ke Halmahera Tengah membawa minuman keras untuk diperjual belikan.
Atas informasi tersebut, Para Petugas langsung melakukan pengawasan kendaraan dan berhasil mengamanakan 1 unit kendaraan jenis R4 type Ayla.
Saat dilakukan pemeriksaan, Petugas menemukan minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas menggunakan karung sebanyak 70 (tujuh puluh) kantong.
Kapolsek Oba Utara IPDA Boarnerges E Marantika., S.,Tr.K menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran miras yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan pemeriksaan di Pos Pemantauan Desa Kusu guna mencegah masuk dan beredarnya minuman keras di wilayah hukum Polsek Oba Utara.” Ujarnya
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dimanakan di Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.






