Polsek Oba Utara Amankan Seorang Pemuda Pembawa Puluhan Miras Jenis Cap Tikus

Tidore Kepulauan – Personel Polsek Oba Utara berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus pada Minggu (14/6/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIT di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Saat itu petugas sedang melaksanakan kegiatan patroli dan pemeriksaan kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polsek Oba Utara.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Boarnerges E. Marantika, S.Tr.K., menjelaskan bahwa petugas menghentikan dan memeriksa sebuah sepeda motor Yamaha Fazzio warna hitam yang dikendarai oleh seorang pemuda berinisial VL (26).

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 29 kantong plastik berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus yang dibawa oleh pelaku,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari VL, yang bersangkutan diketahui berangkat dari Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, dengan tujuan Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Oba Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Oba Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Oba Utara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *