Kapolresta Tidore Hadiri Giat Rapat Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Maluku Utara (AKDP)

Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., hadiri giat rapat terkait angkutan antar kota dalam Provinsi Maluku Utara (AKDP)  yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Maluku Utara Desa Gosale Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Senin (27/02/23).

Hadir dalam giat tersebut Kapolres Halmahera Tengah AKBP Faidil Zikri, S.H.,S.IK., Asisten II Gubernur Maluku Utara Bapak Asrul Gailea, Kepala Dinas Perhubungan provinsi Drs. Armin Zakaria, M.Si, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Irwan M.T Ali, Sekretaris Dinas Perhubungan Propinsi Malut H. Alfian Wakanubun, Kabid Darat Dishub Propinsi Malut Dudi M. Supriyanto, Kasi Lalu Lintas Dishub Propinsi Malut Safi Kalfangare, Kepala Jasa Raharja Maluku Utara M. Nurul S, Kepala Dinas Perhubungan Halbar, Kepala Dinas Perhubungan Halut, Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Kabid Darat Dinas Perhubungan Halteng Sulistiawan yusuf, Mewakili kepala direktorat Lalulintas Polda Maluku Utara Kompol Hendra Gunawan, SH S.I.K MM, Mewakili Kapolres Halut Kabag Ops Polres Halut AKP Johanis, SH, Kasat Intelkam Polresta Tidore AKP Hendri, Kasat Lantas Polresta Tidore AKP Alimudin, Kasat Lantas Polres Haltim AKP Ikwan, S.E., Kasat Lantas Polres Halut IPTU Ibrahim Maple, Kasat Lantas polres Halteng IPTU Irfan Muzaffar, Kasat Lantas Polres Halsel IPTU Riko, Kapolsek Oba Utara IPTU Sofyan Tori, S.H., Kapolsek Oba IPTU Safra Johra, Ketua Organda Provinsi Maluku utara Basir pelupesy, Ketua DPUK Organda Sofifi Ikbal Dukomalamo, Ketua Organda Halteng Helmi Kasim, Ketua organda Halut, Ketua Organda Haltim, Sek Organda Sofifi, Halteng, Halut, Haltim dan Halbar, Koordinator Organda Provinsi Malut, Sofifi, Halteng, Haltim, Halut, Halsel, Halbar, dan Perwakilan Sopir dari Masing-masing Organda.

Penyampaian Asisten II Gubernur Maluku Utara Bapak Asrul Gailea yang intinya persoalan transportasi ini sangat kursial bukan hanya di Maluku Utara akan tetapi hampir di seluruh indonesia karena transportasi merupakan urat nadi perekonomian Nasional. Berkaitan dengan hal tersebut ada regulasi khusus yang mengatur terutama lintas darat, regulasi yang dibuat oleh Pemda untuk angkutan darat harus diikuti apabila tidak diikuti maka ada langkah penindakan oleh pihak Kepolisian khususnya Lalu Lintas, Oleh karna itu kepada Kapolresta Tidore agar melakukan penindakan kepada pihak-pihak yang sengaja menghambat jalur transportasi dengan tidak mengikuti regulasi yang telah di tetapkan oleh Pemda.

Penyampaian Kapolresta Tidore yang intinya begitu saya dilantik menjadi kapolresta Tidore, yang menjadi progam utama saya yaitu penyelesaian permasalahan Organda antara Organda DPUK Sofifi dan Organda Halteng karena permasalahan Organda ini saya dengar pada saat masih di Polda dan masih tergabung dalam Cyber Pungli.

“sebelum rapat hari ini, saya telah melakukan silaturahmi dengan Organda DPUK Sofifi untuk mencari benang merah permasalahan yang selama ini terjadi antara pihak DPUK Organda sofifi dengan pihak Organda Halteng maupun dengan Organda dari wilayah lain agar secepatnya bisa terurai permasalahan ini dan tidak lagi berlarut – larut. Terkait adanya permasalahan yang terjadi selama ini di lingkup angkutan darat, Polresta Tidore akan bekerja sama dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Tikep dan Dinas Perhubungan Propinsi Malut untuk segera mengambil langkah tegas berupa penertiban kepada setiap pelaku usaha jasa angkutan darat yang beroperasi tanpa memiliki ijin trayek / operasi” Ujar Kapolresta

Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat, S.IK.,M.H.,  juga menyampaikan bahwa permasalahan Organda DPUK Sofifi dan Organda Halteng saya telah melakukan koordinasi dengan Kapolres Halteng, sehingga terkait dengan pemalangan yang sering dilakukan di pintu masuk Kota Weda oleh Organda Halteng terhadap Organda Sofifi yang membawa penumpang, Kapolres Halteng telah membuat Pos Polisi di pintu masuk Kota Weda, demikian pun kita dipolresta Tidore saya memerintahkan kepada Kapolsek Oba dan Oba utara agar terus monitor terkait dengan pemalangan Jalan oleh Organda Sofifi terhadap Sopir Organda Halteng yang memuat penumpang dari Sofifi,  Apabila masih tetap ada pemalangan baik dari Organda Halteng maupun Sofifi kami dari pihak Kepolisian akan melakukan penindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada.

“Terkait dengan permasalahan Kami dari pihak Kepolisian siap mengamankan Kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah sebagaima tugas Kepolisian dan saya minta kepada pihak Organda jangan ada yang melakukan pemalangan lagi karna Organda tidak memiliki kewenangan dan yang berhak melakukan pemalangan Dinas Perhubungan maupun Pihak Kepolisian yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang” Tambah Kapolres

Penyampaian Kapolres Halmahera Tengah AKBP Faidil Zikri, S.H., yang intinya Sebelumnya kemarin kami dari pihak Polres Halmahera Tengah dan Organda Halteng telah melakukan rapat untuk permasalahan pemalangan dari Organda Halteng kami sepakat bahwa tidak ada lagi aksi pemalangan, apabila ada aksi pemalangan maka kami akan tindak tegas terhadap oknum yg melakukan pemalangan

“ Untuk Pos Pintu Masuk Kota Weda di Moriala kami tidak akan mencabut, Karna selain mengamankan permasalahan organda terkait pemalangan juga sebagai Pos pemeriksaan barang illegal, terutama mencegah peredaran miras di Kota Weda, dan  setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum pengemudi anggota organda akan di tindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku” Ujar Kapolres Halteng

Penyampaian Kabag Ops Polres Halmahera Utara AKP Johanis, SH, yang intinya terkait dengan permasalahan tarik angkutan Sofifi – Tobelo dan Sofifi – Galela dimana tidak sesuai SK gubernur Malut, Untuk itu kami dari pihak Polres Halut meminta kepada Dinas Perhubungan Provinsi agar Segera menindaklanjuti terkait dengan tarif angkutan yang sesuai dengan SK Gubernur.

Penyampaian Ketua Organda Provinsi Maluku utara Basir pelupesy, yang intinya Soal tarif harus di bedakan dulu antara kendaraan konvensional dan kendaraan non konvesional, kendaraan konvensional yang dimaksud yaitu kendaraan yang berplat kuning.

“Perkembangan angkutan antar kota dalam Provinsi Maluku Utara (AKDP) khususnya di daratan Halmahera telah mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, karena Pengelolaan AKDP belum dimanajemen secara baik sehingga terkesan masing-masing pengusaha dan pengemudi memberlakukan aturannya sendiri termasuk dalam hal penetapan besaran tiket pada masing-masing trayek” Ujar Ketua Organda

Penyampaian Dirlantas Polda malut yang mewakili KOMPOL Hendra Gunawan, SH.,S.I.K.,M.M., yang intinya kami dari Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara akan melakukan pendataan serta memberikan waktu kepada para sopir untuk melakukan pengalihan dari plat Hitam ke plat Kuning, Untuk semua angkutan umum harus menggunakan Plat Kuning apalagi masih ada yang menggunakan diluar plat kuning maka akan kami Lakukan penindakan.

“ Inti dari rapat hari ini adalah penindakan tegas masalah tarif maupun organda DPUK Sofifi dan organda Halteng, karna kalau bicara aturan saya rasa semua anggota organda sudah paham” Tambah KOMPOL Hendra

Penyampaian Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Irwan M.T Ali yang intinya rekom data dan permasalahan yang terjadi saat ini baik permasalahan antara Organda Sofifi dan Organda Halteng dikarenakan tidak adanya rekom data yang jelas terkait dengan ijin trayek dan Jumlah data organda maupun batas trayek,untuk itu perlu ada rekom data yang jelas serta pengawasan serius sehingga permasalahan ini bisa diatasi.

“Saya mengapresiasi Ketegasan yang Serius dari Kapolresta Tidore dan Kapolres Halteng, Untuk itu kita Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi mengambil langkah dengan memberikan rekom data yg jelas kepada pihak Kepolisian sehingga bisa diambil langkah tegas” Ujar Kadis Inspektorat

Penyampaian Kabid Darat Halteng yang intinya terkait dengan penertiban Ijin trayek yang terjadi permasalahan dilapang dikarenakan adanya mobil yang mengangkut penumpang diluar ijin trayeknya sehingga terjadi pemalangan yang dilakukan di Halteng dikarenakan adanya mobil penumpang dari Kabupaten Kota lain seperti Jailolo, Tobelo dan Haltim, mengangkut penumpang dari Daerah mereka sampai ke Wilayah Perusahaan Halmahera Tengah hal tersebut secara aturan tidak boleh karna melewati ijin trayek

Dan untuk organda Halteng sendiri sistem pengangkutan penumpang di Weda sendiri pakai sistem nomor penataan angkutan darat baik yang masuk maupun keluar dari Weda, Hal Ini dilakukan agar semua unit tertata rapi dimana hanya diberlakukan melalui satu pintu yaitu terminal Weda Jadi yang masuk dan keluar dari Weda harus ke terminal dulu sehingga mobil dari luar misalnya dari Halbar, Halut dan Haltim bahkan Provinsi dapat mengangkut penumpang dari terminal Weda ke Kabupaten mereka masing-masing.

Hasil keputusan rapat terkait angkutan antar kota dalam Provinsi Maluku Utara (AKDP)  yaitu Ijin trayek harus jelas dalam hal ini pengangkutan penumpang harus sesuai dengan ijin trayek, Apabila ada pelanggaran penyalagunaan trayek maupun yang lainnya akan dilakukan tindakan sesuai perundang-undangan yang berlaku , Dari Dinas perhubungan Propinsi akan mengeluarkan trayek baru bagi Organda yang belum memiliki Ijin trayek, sistim pengangkutan dan menurunkan penumpang  tetap lewat terminal, dan tarif angkutan tetap sesuai regulasi yang ada yaitu sesuai dengan SK Gubernur Maluku Utara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *