Personil Polresta Tidore Laksanakan Pengamanan Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Maluku Utara

Pastikan unjuk rasa (unras) damai oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH Kepton) Personil Polresta Tidore laksanakan pengamanan unjuk rasa di Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara Desa Gosale Kec. Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Senin (27/02/23).

Pengamanan unjuk rasa dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Tidore  AKP N Daniel Maribunga S.Pd., mewakili Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.IK.,M.H., dan di dampingi Kasat Samapta Polresta Tidore AKP Adil, S.Sos., S.AP., M.Si., dengan melibatkan Personil sebanyak 47 (rmpat puluh tujuh) Orang, 7 (tujuh) Personil sebagai Negosiator dengan melibatkan 3 (tiga) Orang Polwan dan 24 (dua puluh empat) Personil sebagai dalmas awal.

Koordinator lapangan (Korlap) Sdr. Jainudin Umasugi dengan jumlah masa aksi kurang lebih 50 Orang, Adapun tuntutan masa aksi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH Kepton) diantaranya mendesak Pemerintah Provinsi Malut agar segera menetapkan nama – nama pengungsi Maluku Utara sesuai data yang diserahkan oleh LBH Kepton atas kuasa hukum perwakilan kelompok III sebagai data penerima bantuan, meminta Gubenur Maluku Utara agar segera menandatangani surat Keputusan dari Kementrian Sosial, Gubernur Maluku Utara segera membuat surat persetujuan data pengungsi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai putusan Perkara 318/150/19/10/2017, dan meminta Gubernur Maluku Utara Segera mengambil alih atau inisiasi tugas Identifikasi Keakurutan data nama Pengungsi yang dilakukan oleh Kementrian Sosial RI.

Adapun alat peraga yang digunakan dalam Aksi yaitu1 (Satu) Unit Mobil Dum Truck dengan No Pol. DG 8011 UN, 1 (Satu) Unit Sound System, 1 (Satu) Lembar Spanduk yang bertuliskan “Menetapkan nama-nama Eks Pengungsi Maluku Utara Sesuai Data yang Diserahkan LBH Kepton/Kuasa Hukum Perwakilan Kelompok III Sebagai Data Penerima Bantuan Sosial”, “Mendesak Gubernur Maluku Utara Segera Membuat Surat Persetujuan Data Pengungsi Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pada Tanggal 19 Oktober 2017”., 6 (enam ) Pamflet yang bertuliskan “Pak Gubernur harus cepat menandatangani surat yang dimenangkan oleh LBH , Cukup selingkuhan yang menjadi simpanan uang rakyat jangan, Cabut 10 IUP di Pulau Mangoli Kab. Kep. Sula dan Selebaran sebanyak 100 ( Seratus ) Lembar dengan rute Star dari depan Penginapan Sofifi Indah Kelurahan Sofifi, Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara dan Kantor Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara.

Dalam pelaksanaan pengamanan Personil Polresta Tidore mengedepankan pendekatan humanis dengan cara merangkul masyarakat yang melaksanakan unjuk rasa (unras) dengan harapan mereka menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak anarkis.

Penyampaian orasi Sdr. Jay yang intinya bahwa Hadirnya kami disini berdasarkan UU no 9 tahun 1998 Pasal 5 soal menyampaikan aspirasi secara lisan maupun tulisan jadi kami di sini hanya ingin menyampaikan apa yang menjadi kegelisahan kami, Kami anggap bahwa Gubernur sudah mencairkan dana yang di mana menjadi hak bagi kami selaku penerima dana tersebut patut kiranya Gubernur agar segera memberikan dana yang sudah di cairkan tersebut kepada masyarakat eks pengungsi.

 

Penyampaian Orasi  Sdr. Dani yang intinya bahwa Perkara yang di menangkan oleh LBH Kepton namun pemerintah Provinsi Malut atau khususnya Bapak Gubernur tidak memberikan tanda tangan sehingga 53.300 KK sampai dengan saat ini tidak mendapat Hak mereka, dan apabila hari ini Gubernur tidak mengindahkan aksi yang kami lakukan maka kami tetap akan bertahan didepan kantor gubernur itu sendiri.

Penyampaian Orasi Sdr. Alfajri yang intinya Uang negara yang berikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara untuk bantuan masyarakat yang menjadi korban Konflik sampai saat ini tidak ada kejelasan maka kami dapat menyimpulkan bahwa Kepala Daerah Provinsi malut sudah mengambil uang tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *