Akibat ambruknya jembatan di Desa Sigela Yef Kec.Oba yang mengakibatkan aktivitas kendaraan yang mau melintas terhambat, maka Kapolsek Oba IPTU Safra Djohra bersama Anggota Polsek Oba laksanakan koordinasi dengan pemilik lahan guna pembangunan jalan alternatif, Senin (10/04/23).
Giat koordinasi tersebut dilaksanakan bersama pemilik lahan Bapak Ibrahim Hayatudin bersama anaknya bahwa dari tanggal 06 s/d 09 April 2023 tidak ada pelarangan pengguna jalan untuk melewati lahan milik mereka namun penyampaian dari Pemerintah Kecamatan yang menyinggung pemilik lahan sehingga mereka melakukan pemalangan lahan dengan alasan Pemerintah Kecamatan belum melakukan pembebasan lahan sesui dengan perjanjian.
Tak hanya itu, pemilik lahan juga meminta pembebasan lahan sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan ditambah dengan penagihan pintu masuk sebesar lima ribu bagi kendaraan R6, R4, dan R2 yang melewati jalan tersebut jika Pemerintah tidak menyetujui maka pemilik lahan meminta pemerintah melakukan pembayaran sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk dua lahan baik disebelah utara maupun sebelah selatan.
Penyampaian Kapolsek Oba IPTU Safra Djohra yang intinya bahwa atas hasil koordinasi tersebut Kapolsek Oba bersama anggota kembali berembuk untuk mencari solusi agar pengguna jalan dapat melintasi lahan tersebut dengan cara memberikan uang jaminan sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) agar kiranya pemilik lahan dapat memberikan lahanya tersebut untuk di lewati oleh pengendara namun uang tersebut dari anggota Kepolisian dalam hal ini membantu masyarakat dan tidak terikat dengan janji pemerintah.
Kapolsek juga berharap agar aktifitas masyarakat dan pengendara baik R6, R4, dan R2 dapat melintasi lahan tersebut tanpa ada gangguan dan pungutan apapun mulai dari tanggal 10 s/d 25 April 2023, dan apabila pemerintah belum mengambil langkah sesuai dengan perjanjian maka semua itu kembali kepada pemilik lahan.
Dari penyampaian tersebut, pemilik lahan pun menyetujui apa yang Kapolsek Oba dan Anggota Polsek Oba sampaikan namun jika sampai pada tanggal 25 April 2023 Pemerintah belum melakukan pembayaran maka pada tanggal 26 April 2023 kami akan melakukan pemalangan kembali.
Pemilik lahan pun melakukan pembongkaran palang dengan alat berat dan langsung melakukan penimbunan jalan yang hancur agar bisa dilewati kendaraan.