Dalam rangka meminimalisir terjadinya laka lantas dan gar lantas guna menciptakan kamseltibcarlantas serta memberantas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindakan kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Tidore, Anggota Sat Lantas Polresta Tidore terus melaksanakan pemantauan dan pengawasan di pos perlintasan Desa Kusu Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Rabu (10/08/23).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung AIPDA M.Ariul Ari dan bersama dua anggota Sat Lantas Polresta Tidore BRIPKA Ibrahim Aunaka dan BRIGPOL Dedi Triswanto.
Giat tersebut sesuai dengan arahan Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H., yakni melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diangkut melintasi Pos pemantauan Desa Kusu Kec.Oba Utara Kota Tidore Kepulauan baik Kendaraan R2, R4 dan R6 harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Dalam giat tersebut, berhasil mengamanakan kendaraan R2 Yamaha Vixion yang membawa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 102 (seratus dua) kantong yang di muat menggunakan koper berukuran sedang. Minuman keras tersebut di bawa dari Desa Wasile Kab.Halmahera Timur menuju ke Desa Dukulama Kab.Halmahera Tengah untuk di perjual belikan.
Selanjutnya pelaku NF alias N bersama barang bukti langsung diamnkan di Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemerisaan lebih lanjut.